Cara Cek Bantuan UMKM Terbaru 2023

LabeerweekCara cek bantuan UMKM bisa dilakukan dengan beberapa cara. Sebelum itu mungkin ada yang belum tahu apa itu bantuan UMKM? Bantuan UMKM adalah bantuan dari pemerintah yang disalurkan kepada masyarakat yang memiliki usaha. Bantuan disalurkan dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dapat dicarikan di ATM terdekat.

Tujuan dari bantuan UMKM ini sendiri untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah dalam mengembangkan usahanya. Berikut adalah ulasan mengenai bagaimana cara cek bantuan dan syarat penerima bantuan UMKM.

Cara Cek Bantuan UMKM dengan Mudah

  1. Cek Melalui E-form BNI

Apabila kartu yang dimiliki BNI, Anda dapat mengecek bantuan UMKM dengan e-form BNI. Caranya bisa dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

  • Masuk ke website e-form BNI dari banpresbpum.id. Kemudian Anda bisa mengetikkan “e-form BNI” di mesin pencarian atau langsung menulis alamat website https://eform.bni.co.id/BNI_eForm/kurOption
  • Masukkan NIK pada kolom yang tersedia
  • Klik menu cari
  • Setelah itu akan muncul data NIK yang terdaftar sebagai penerima maupun tidak menerima
  • Jika NIK Anda terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM, bisa langsung menarik bantuan tersebut di kantor BNI terdekat. Dengan membawa beberapa dokumen pelengkap meliputi SPTJM, KTP, kartu ATM dan buku tabungan
  1. Cek Melalui E-form BRI

Cara cek bantuan UMKM online berikutnya melalui e-form BRI. Caranya kurang lebih sama dengan sebelumnya hanya saja lamannya berbeda. Berikut langkah-langkahnya:

  • Masuk ke website e-form BRI dari id. Selanjutnya Anda bisa mengetikkan “e-form BRI” di mesin pencarian atau langsung menulis alamat website https://eform.bri.co.id/bpum
  • Ketik NIK pada kolom yang tersedia
  • Selanjutnya klik menu cari
  • Data NIK Anda akan muncul dan menampilkan hasil apakah NIK terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan UMKM
  • Jika terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM, Anda bisa langsung mencairkan dana tersebut dengan mengunjungi cabang BRI terdekat. Jangan lupa membawa dokumen pendukung seperti KTP, SPTJM dan kartu ATM.
Baca juga  7 Cara Screenshot di Laptop Tanpa Aplikasi dengan Mudah

(Baca juga: Pentingnya Mengetahui Tata Cara Sholat Jenazah)

Syarat Serta Ketentuan Penerima Bantuan

  1. Merupakan Warga Negara Indonesia

Warga negara asing tidak bisa menerima bantuan UMKM.

  1. Mempunyai identitas resmi

Penerima bantuan harus memiliki identitas resmi yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP.

  1. Bukan Pegawai Pemerintah

Penerima tidak boleh dari kalangan pegawai BUMN maupun BUMD.

  1. Memiliki Usaha atau Bisnis

Penerima harus memiliki usaha kecil atau bisnis yang dibuktikan dengan adanya surat usulan dan pengusul BPUM

Jenis Usaha yang Berhak Mendapat Bantuan UMKM

  1. Usaha Skala Mikro

Jenis usaha pertama yang berhak menerima bantuan UMKM adalah usaha mikro. Jenis ini merupakan usaha dengan aset masih di bawah Rp50.000.000. Aset tersebut tidak termasuk tanah maupun bangunan untuk usaha.

Ciri lain dari usaha mikro adalah omsetnya tidak lebih dari Rp300.000.000 selama setahun.

  1. Usaha Kecil

Perbedaan dari jenis sebelumnya yaitu hanya dari segi aset dan pendapatan. Aset untuk usaha jenis ini ada di rentang Rp50.000.000 – Rp500.000.000. Sementara untuk pendapatannya sekitar Rp500.000.000 – Rp15.000.000.000.

  1. Usaha Menengah

Usaha jenis ini merupakan usaha dengan modal yang lebih besar dan tenaga kerja yang lebih banyak daripada sebelumnya. Walaupun mempunyai modal besar, usaha jenis ini tetap dikategorikan sebagai UMKM karena kepemilikannya masih perorangan maupun kelompok.

Untuk jumlah aset usaha menengah berada di angka Rp500.000.000, dengan pendapatan per tahunnya berkisar Rp15.000.000.000 – Rp50.000.000.000

Karena masih tergolong UMKM, jenis usaha ini dapat menjadi penerima bantuan UMKM dengan melakukan pengajuan terlebih dahulu.

Demikian penjelasan mengenai cara cek bantuan UMKM, syarat penerima bantuan beserta jenis usaha yang berhak mendapatkan bantuan. Sebelum ke kantor Bank pastikan kembali jika NIK Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM.  Apabila NIK Anda tidak terdaftar dapat mencoba melakukan pengajuan ke badan terkait.

Tinggalkan komentar